POTENSI BISNIS - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi terkait pernyataan Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, yang mengaku pernah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Baca Juga: Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp1,5 Miliar, Fuji Kirim Somasi Kedua ke Mantan Manager
“Itu sedang kita verifikasi, makanya informasi itu juga menjadi bahan masukkan bagi kami untuk diverifikasi,” ujar Shandi kepada Allah, Jumat, 7 Juli 2023, diktuip dari PMJ News.
Panji Gumilang menyampaikan pernyataan ini kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Shandi menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan tersebut sedang dalam proses verifikasi.
“Karena pada prinsipnya, apapun perkembangan informasi yang ada, kami akan memverifikasinya dengan tim termasuk juga dari Bareskrim,” sambungnya.
Tim dari Bareskrim Polri juga terlibat dalam verifikasi ini. Tujuan dari verifikasi tersebut adalah agar informasi yang beredar memiliki dasar yang kuat dan tidak sembarangan disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 7 Juli 2023: Bianca Ciduk Baskara yang Kasih Tatapan Nakal ke Nuna