Update Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Satriyo Ditetapkan sebagai Tersangka

- 4 Juli 2023, 10:48 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG.
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap kekasihnya, anak AG (15).

Seperti yang telah diketahui, Mario Dandy merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor Pusat, David Ozora.

Kini, anak mantan Pejabat Pajak Rafael Alun itu dihadapkan dengan kasus lain, yaitu dugaan penccabulan terhadap anak AG (15).

Baca Juga: Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri, Pimpinan Ponpes Al Zaytun: Dijawab dengan Baik

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Iya sudah (Mario Dandy jadi tersangka),” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juli 2023 dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, pihak dari anak AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.

Trunoyudo menyampaikan terkait dengan laporan itu tentunya pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah