Tersangka Mario Dandy Satrio Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan ke AG

- 3 Juli 2023, 21:15 WIB
Mario Dandy Ditegur Jaksa Pakai Batik di Persidangan
Mario Dandy Ditegur Jaksa Pakai Batik di Persidangan /PMJ News

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya kembali membuat pengumuman penting terkait kasus dugaan pencabulan. Kali ini, mereka menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mario diduga melakukan pencabulan terhadap AG (15), yang merupakan kasus serius yang harus ditindaklanjuti dengan serius pula. Dalam pengumumannya, Kombes Hengki Haryadi, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan Mario sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Soal Kasus BTS 4G, Kejagung Siap Dalami Dugaan Menpora Dito Ariotedjo Terima Cuan Rp27 Miliar

Hal ini menunjukkan adanya bukti awal yang cukup untuk menaikkan status kasus dan melibatkan Mario sebagai tersangka. Ketentuan hukum yang dikenakan pada Mario adalah Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi Mario adalah penjara dengan rentang waktu 5 hingga 15 tahun, disertai dengan denda maksimal Rp5 miliar. Proses hukum ini dimulai setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 26 Mei.

Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana, yang menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, pada saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan informasi terkait dengan barang bukti yang dimiliki penyidik.

Baca Juga: BPN Tetapkan Harga Beli Gula Kristal Putih dari Petani Rp12.500 per-Kg

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x