BPN Tetapkan Harga Beli Gula Kristal Putih dari Petani Rp12.500 per-Kg

- 3 Juli 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi gula kristal
Ilustrasi gula kristal /Pixabay/HansMartinPaul/

POTENSI BISNIS - Harga gula kristal putih di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg, menurut Surat Edaran (SE) Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (BPN).

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa pembelian Gula Kristal Putih (GKP) oleh pelaku usaha gula di tingkat petani harus dilakukan dengan harga minimal Rp12.500 per kg, naik sebesar Rp1.000 per kg dari harga sebelumnya yaitu Rp11.500 per kg.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta Malam Ini: Riza dan Mirna Menikah, Aldebaran Siap Menyusul dengan Meminang...

Penetapan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari awal hingga akhir proses produksi selama musim giling tebu berlangsung.

Selain itu, hal ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.

Diharapkan dengan adanya pendapatan yang baik, minat petani untuk menanam dan meningkatkan produksi tebu akan meningkat.

Hal ini akan mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan produksi gula nasional.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x