POTENSI BISNIS - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa praktik aborsi ilegal di area Sumur Batu, Kemayoran, dilakukan dengan cepat, hanya memakan waktu rata-rata 5-10 menit untuk setiap pasien.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan informasi ini berdasarkan pengakuan salah satu tersangka bernama SN (51), yang bertindak sebagai eksekutor aborsi. Penyampaian ini dilakukan saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Senin.
Menurut Komarudin, SN mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu pasien aborsi hanya sekitar 5-10 menit. Setelah itu, pasien diberi waktu untuk beristirahat sejenak, disuguhi teh manis, dan tidur sebentar sebelum pulang.
Dalam praktiknya, SN dibantu oleh asisten bernama NA (33), yang juga bertugas dalam administrasi. NA bertanggung jawab untuk mencari dan menghubungi pasien serta mendampingi mereka dari tempat penjemputan ke klinik aborsi.
Komarudin menjelaskan bahwa pasien aborsi hanya dibaringkan di tempat tidur yang juga digunakan oleh pasien lain setelah prosedur selesai.
Setelah proses tindakan selesai, pasien diberi teh manis untuk menenangkan diri. Kemudian, mereka diantar kembali ke lokasi penjemputan awal.