Fakta Mengejutkan: Aborsi di Kemayoran Cuma Butuh Waktu 10 Menit

- 3 Juli 2023, 20:45 WIB
Proses penyelidikan di lokasi kejadian sebuah klinik aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat
Proses penyelidikan di lokasi kejadian sebuah klinik aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat /Antara/

Tersangka menggunakan alat medis sederhana seperti penjepit, alat vakum, dan obat-obatan untuk merangsang keluarnya janin. Namun, sterilisasi alat-alat medis yang digunakan dalam praktik aborsi ini hampir tidak ada.

"Dalam prosesnya, digunakan penjepit, dilanjutkan dengan vakum. Sebelumnya, janin dirangsang dengan obat supaya menyebabkan kontraksi, setelah itu alat dimasukkan. Janin dikeluarkan melalui alat tersebut, kemudian disedot dengan vakum, dan akhirnya dibuang ke selokan," jelas Komarudin sebagaimana dikutip dari ANTARA.

SN dan NA merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa.

Sebelum mereka terlibat dalam praktik di Kemayoran, SN dan NA bekerja sebagai asisten dan agen di sebuah klinik aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tahun 2020. Polisi telah mengungkap kasus tersebut dan proses hukumnya telah berjalan.

Setelah menjalani hukuman pada Juni 2022, NA menghubungi kembali SN untuk melanjutkan praktik aborsi secara mandiri, dengan memanfaatkan pengalaman dan pengetahuan otodidak yang dimiliki oleh SN.

Dalam waktu 1,5 bulan operasinya, tersangka ini telah melakukan aborsi setidaknya terhadap 50 janin.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi ilegal tersebut. Mereka antara lain SN, NA, SW, SW (42) yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah.

Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang merupakan pasien, yaitu JW, IR, IF, dan AW, serta seorang laki-laki yang merupakan kekasih AW dan terlibat dalam mengantar dan meminta AW untuk melakukan aborsi.

Semua tersangka ini dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x