POTENSI BISNIS - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
AG tetap dihukum 3,5 Tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain pada AG, MA juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai ponis yang dijatuhkan kepada AG lebih rendah dari tuntutan, yakni 4 tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu, 14 Juni 2023.
Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.