Pengajuan Kasasi Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus David Ozora

- 14 Juni 2023, 10:31 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora. /PMJ News

POTENSI BISNIS - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.

AG tetap dihukum 3,5 Tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Bikin Netizen Terharu, Kebaikan Amanda Manopo Diungkap sang Asisten: Terima Kasih Kamu Selalu Mempercayai Aku

Selain pada AG, MA juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai ponis yang dijatuhkan kepada AG lebih rendah dari tuntutan, yakni 4 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Ikatan Cinta, 14 Juni 2023: Tahu Sekar Pura-Pura Gila, Elsa Berontak Hajar Ibunda Tegar, Papa Surya Bantu Doa

Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.

Baca Juga: Keajaiban Datang, Rendy Genggam Tangan Namira Buat Tiara Membuka Mata, Marsha Sujud Syukur, Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x