POTENSI BISNIS - Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan uang pecahan Rp75.000 tepat di hari kemerdekaan ke-75 RI, pada Senin 17 Agustus 2020 lalu.
Sebanyak 75 juta lembar uang tersebut bisa didapatkan oleh 75 juta warga Indonesia. Dikarenakan, syarat untuk memperoleh uang baru itu hanya 1 warga dapat 1 lembar uang, yang dinamakan uang peringatan kemerdekaan 75 (UPK75).
Untuk bisa memperoleh uang itu, warga diharuskan mendaftarkan diri melalui website resmi, bisa "klik di sini".
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Rp75.000, Anda Penasaran Ikuti Langkah Berikut Ini
Kemudian nantinya, warga akan datang ke kantor BI cabang perwakilan di daerahnya masing-masing dengan membawa bukti pendaftaran tersebut.
Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com "Catat Tanggalnya! Warga Bisa Kembali Daftar Penukaran Uang Baru Rp75.000 Mulai 3 September 2020". Untuk tahap pertama, pendaftaran hanya dibuka hingga tanggal 3 September 2020. Dan hasilnya, semua tanggal sudah terbooking full oleh warga.
Namun demikian, warga yang belum mendapatkan slot pendaftaran, bisa kembali melakukan pendaftaran mulai 3 September 2020 mendatang.
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru Pecahan Rp75.000 Tepat di Hari Kemerdekaan ke-75 RI
"Jadi ini sistemnya itu 10 hari kerja dibuka sekaligus sejak hari kemarin sampai tanggal 2 September. Nanti baru bisa pesan lagi tanggal 3 September pukul 00.00 WIB," ujar Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah (SP PUR) BI Jabar Syafii saat ditemui di Kantor BI Perwakilan Jabar, Selasa 18 Agustus 2020.