LPPOM MUI Beri Pesan pada Para Pelaku UMKM jangan Lupakan Sertifikasi Halal

- 16 Agustus 2020, 21:50 WIB
Logo sertifikasi halal MUI/
Logo sertifikasi halal MUI/ //dok. LPPOM MUI Banten

Terdapat tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM, kata Muti, yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

“Informasi sertifikasi halal ini dapat diakses di halalmui.org. Ketika sudah paham tahapannya, maka ini akan lebih mudah,” ungkap Muti.

Jika sudah mengerti, maka para UMKM menyiapkan daftar bahan-bahan dan semua bahan yang digunakan itu dijamin halal. Dikatakan Muti, hal paling mudah adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI.

Pastikan alat-alat produksi tidak digunakan secara bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. Kemudian, jelas Muti, menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.

“Saat ini registrasi melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dulu sertifikasi halal pendaftarannya ke LPPOM MUI,” Imbuhnya.

Setelah mendapat bukti pendaftaran BPJPH maka prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. “Maka akan dilakukan aduit. Proses nya paling lama 75 hari kalender hingga mendapat sertifikat halal," jelasnya.

Sementara, pembicara lain Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan mengungkapkan pentingnya sertifikat halal bagi produk UMKM.

“Sertifikat halal menjadi tolak ukur bagi konsumen. Saya membuka reseller, nah sebelum menjadi partner saya, seluruhnya bertanya tentang sertifikasi halal produk saya. Menurut saya, itu wajar karena yang kita ketahui, sebagian besar konsumen adalah muslim. Dan jelas, Halal menjadi kebutuhan hidup,” kata Afif.

Dengan sertifikat halal, usaha yang ia geluti yakni produk bandeng rorod melaju pesat. “Pasca saya sertifikasi halal produk saya, maka penjualan semakin meningkat,” ujar Afif.

Afif meminta agar para pengusaha UMKM lainnya dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya. Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah