LPPOM MUI Beri Pesan pada Para Pelaku UMKM jangan Lupakan Sertifikasi Halal

- 16 Agustus 2020, 21:50 WIB
Logo sertifikasi halal MUI/
Logo sertifikasi halal MUI/ //dok. LPPOM MUI Banten

“Karena sertifikasi halal MUI memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Melalui Dinas KUK Targetkan Dua Juta Pelaku UMKM Dapat Bantuan

Maka dari itu, Lukman mendorong agar seluruh UMKM di Indonesia melakukan sertifikasi halal melalui MUI.

“Dan kita akan memberikan pendampingan-pendampingan pada prosesnya sehingga pada akhirnya seluruh UMKM di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat halal,” harap Lukman.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, soal produk bersertifikat halal ini merupakan hak konsumen serta kewajiban pengusaha atau produsen.

“Halal menjadi penting, karena gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar : Pandemi Membawa Hikmah bagi Jabar untuk Sokong UMKM Go Digital

Menurut Kyai Cholil, pengusaha tak boleh mendeklarasikan produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal.

“Tidak boleh itu. Teman-teman tidak bisa deklarasi halal sendiri. Karena ada auditingnya. Diaudit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Tidak bisa mendeklarasikan halal hanya karena muslim yang jual,” jelas Kyai Cholil.

Pada webinar nasional ini, para pelaku UMKM banyak bertanya perihal alur memperoleh sertifikat halal. Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati yang juga menjadi pembicara menjelaskan soal alur sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah