POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat intens menginventarisasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu, bertujuan agar pelaku UMKM di Jabar dapat menyerap bantuan modal usaha tunai sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya menargetkan sekitar dua juta pelaku UMKM di Jabar mendapatkan bantuan tersebut agar dapat kembali berproduksi usai terpukul pandemi COVID-19.
Baca Juga: Logo HUT ke-75 Republik Indonesia Instan Siap Pakai Bisa Didownload di Sini
"Minimal dua juta UMKM menerima bantuan. Berdasarkan data dari pusat, hampir sekitar 2,1 juta UMKM sudah mendaftar. Kebanyakan UMKM tersebut diajukan dari mitra PNM (Permodalan Nasional Madani) dan perbankan," kata Kusmana kepada wartawan di Bandung, Sabtu 15 Agustus 2020.
Kusmana menyebutkan, pihaknya bersama dinas yang menaungi UMKM di kabupaten/kota sudah mengajukan sekitar 300 ribu UMKM kepada pemerintah pusat.
Proses pengajuan akan terus dilakukan hingga pekan kedua bulan September mendatang, baik melalui Dinas KUK Jabar, PNM, perbankan, maupun koperasi.
Baca Juga: Tempat Liburan yang Memukau di Kabupaten Bandung Barat dengan Harga Terjangkau
Terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pelaku UMKM. Pertama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, pelaku UMKM harus melampirkan bidang usaha, foto usaha, dan Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan.