Tak Ada Perlakuan Khusus pada Tersangka Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Hal Ini

- 29 Mei 2023, 08:49 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. /ANTARA/RENO ESNIR/

Baca Juga: Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas, Kedua Tersangka Penganiayaan Tempati Satu Sel

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun," tegas Karyoto.

"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," lanjutnya.

Menurut, Karyoto ia menyoroti penanganan perkara kasus penganiayaan David Ozora yang cukup lama.

Ia mengaku terjun langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini harus segera diselesaikan," katanya.

"Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Ditkrimun untuk menuntaskannya," ujar Karyoto.***

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x