Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Siang Ini Sabtu 15 Agutus 2020, Yuk Cek Linknya Disini

- 15 Agustus 2020, 13:10 WIB
Tangkapan layar halaman utama situs prakerja.go.id, Sabtu 15 Agustus 2020/
Tangkapan layar halaman utama situs prakerja.go.id, Sabtu 15 Agustus 2020/ /prakerja.go.id

POTENSI BISNIS - Masih ada kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja hingga saat ini masih memberikan kesempatan melalui pendaftaran gelombang 5.

Bahkan pemerintah sudah membuka pendaftaran tersebut, tepat siang ini pukul 12:00 WIB, Sabtu 15 Agustus 2020

Baca Juga: Gubernur Jabar : Pandemi Membawa Hikmah bagi Jabar untuk Sokong UMKM Go Digital

Adapun kuota untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 masih sama dengan pendaftaran gelombang yang sebelumnya.

Tak seperti gelombang 3 dan sebelumnya, pada gelombang 4 dan 5 ini ada 2 metode pendaftaran, yaitu online dan offline.

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari situs prakerja.go.id, sama seperti gelombang 4, kuota gelombang 5 Kartu Prakerja adalah 800.000 orang. Secara online, pendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 bisa langsung "klik disini".

Sementara untuk pendaftaran secara offline, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar. Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.

Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.
Persyaratan yang harus dilengkapi:

Ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi oleh Peserta Program Prakerja saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik

Tanggal lahir

Nomor Kartu Keluarga

Surat elektronik (e-mail)

Nomor handphone

Alamat domisili

Pendidikan terakhir

Status kerja

Pelatihan yang diinginkan

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:

Nama

Alamat

NIK pada KTP elektronik

Tempat dan tanggal lahir

Nomor handphone

Pernyataan kebenaran data

Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan

Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara

Sebagaimana diberitakan mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com "Yuk Simak Cara Daftar Program Kerja Gelombang 5 yang Sudah Dibuka Kembali", sebelumnya dikutip dari Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja. Sebagamana berikut rinciannya:

Pekerja/buruh yang terkena PHK. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan. Pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:

Pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI-Polri
Kepala desa dan perangkatnya. Kemudian pejabat Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x