Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Siang Ini Sabtu 15 Agutus 2020, Yuk Cek Linknya Disini

- 15 Agustus 2020, 13:10 WIB
Tangkapan layar halaman utama situs prakerja.go.id, Sabtu 15 Agustus 2020/
Tangkapan layar halaman utama situs prakerja.go.id, Sabtu 15 Agustus 2020/ /prakerja.go.id

Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan

Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara

Sebagaimana diberitakan mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com "Yuk Simak Cara Daftar Program Kerja Gelombang 5 yang Sudah Dibuka Kembali", sebelumnya dikutip dari Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja. Sebagamana berikut rinciannya:

Pekerja/buruh yang terkena PHK. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan. Pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:

Pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI-Polri
Kepala desa dan perangkatnya. Kemudian pejabat Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x