Uploader Video Hoaks Deklarasi Dukungan TNI ke Anies Baswedan Dipolisikan

- 23 Mei 2023, 07:00 WIB
Laksamana TNI Yudo Margono
Laksamana TNI Yudo Margono /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa./

Ia menegaskan bahwa Brigade 08 TNI yang disebutkan dalam narasi video tersebut tidak ada.

Julius juga mengatakan video kegiatan Laksamana TNI Yudo Margono, prajurit TNI AD, dan prajurit TNI AL dari Korps Marinir adalah video kegiatan di tempat lain dan bukan saat kegiatan Anies Rasyid Baswedan di Bandung.

"TNI meminta kepada pihak MI (Menara Istana) selaku pemilik video hoaks untuk memberikan penjelasan kepada publik, meminta maaf kepada TNI dan publik, serta mencabut video tersebut dari YouTube dan menghapusnya," kata Julius.

Julius berharap agar masyarakat menjadi lebih waspada dalam melihat video atau berita yang disebarluaskan melalui media sosial maupun media online oleh individu yang ingin memecah belah negara dengan menghasut komponen-komponen bangsa, terutama institusi TNI.

Julius menyatakan bahwa masyarakat harus mampu memilah mana berita yang benar dan mana yang salah.

"Kita harus waspada, terlebih menjelang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024 yang tahapannya sudah dimulai saat ini," kata Julius.

"Jika kita tidak cerdas dan bijaksana dalam menyikapi situasi ini, persatuan dan kesatuan kita sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia akan hancur," tambahnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unggahan video hoaks dan pemilik akun YouTube Menara Istana akan menghadapi ancaman hukuman pidana yang dapat mencapai 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x