MUI Mengutuk Ucapan Mahfud MD yang Sebut LGBT Kodrat

- 23 Mei 2023, 06:00 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /ANTARA/Hafidz Mubarak A/

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa KUHP terbaru akan diberlakukan pada tahun 2026 dan tidak mengatur pasal yang secara khusus mengenai LGBT, meskipun ada pihak yang mendorong agar diatur.

"Oleh karena itu, dalam RKUHP yang sekarang, yang akan diberlakukan nanti, dinyatakan bahwa barang siapa yang melakukan hubungan seks di luar nikah dan melibatkan anak di bawah umur, LGBT dapat tercakup dalam hal tersebut, meskipun tidak semua," tambahnya.

"Sebab, misalnya, sulit bagi pembuktian jika mereka sudah dewasa atau jika melibatkan anak di bawah umur, karena harus ada saksi. Orang LGBT tidak ingin disaksikan oleh orang lain," pungkasnya.

Dengan pernyataan yang berbeda antara MUI dan Mahfud MD mengenai LGBT, masalah ini tetap menjadi perdebatan yang kompleks di Indonesia. Keberadaan dan pengakuan LGBT sebagai bagian dari masyarakat masih menjadi isu sensitif, dengan berbagai sudut pandang yang berbeda.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x