Pemerintah Sepakati Kuota Penerima Subsidi Upah Ditambah, Total Anggaran Jadi Rp37,7 Triliun

- 10 Agustus 2020, 21:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/ /Instagram @kemnaker

POTENSI BISNIS - Progaram bantuan stimulus yang dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, akan menambah kuota penerima subsidi upah bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah sepakat untuk menambah kuota penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Menilai Langkah Tepat Pemerintah Jaga Ekonomi Tidak 'Lockdown'

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com "Tambah Kuota Penerima Subsidi Upah Gaji, Total Anggaran Bantuan Jadi Rp37,7 Triliun", hal itu diungkapkan Menaker Ida dalam konferensi pers agenda pengumuman program bantuan subsidi upah, pada Senin 10 Agustus 2020.

"Kami sepakat untuk meningkatkan jumlah calon penerima subsidi upah menjadi 15.725.232 orang dari semula 13.870.496 orang," kata Menaker Ida melalui channel Youtube Skretariat Presiden.

Dengan begitu, kata Menaker Ida, anggaran bantuan pemerintah pun ikut mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun.

Baca Juga: Lucu dan Menggemaskan, Berikut 4 Jenis Kucing Peliharaan dengan Harga Cukup Tinggi

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Masih Ada Perusahaan Belum Laporkan Upah Pekerjanya, Kok Bisa?

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x