POTENSI BISNIS - Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari sebagai saksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
Dalam persidangan itu, Rosti semula menceritakan terkait komunikasi dari Brigadir J kepada keluarga selama bertugas di keluarga Ferdy Sambo. Ia pun meminta handphone milik anaknya dikembalikan.
"Kalau ada waktu sempatnya. Kalau tugas, dia mengatakan, 'Nanti malam maknya, pas abang lagi longgar'. Jadi diusahakannya jadi ada komunikasinya," kata Rosti, di PN Jaksel, seperti dilansir dari PMJ News.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Simangunsong mempertanyakan frekuensi komunikasi dari Brigadir J dengan keluarga.
Rosti pun menjawab dengan meminta HP putranya dikembalikan agar bisa diketahui frekuensi komunikasi yang dilakukan.
“Kalau tanya berapa kali, tolong lah hp anak saya ditunjukkan semua sekarang biar tertera. Karena saya tidak mengingat bagaimana anak saya berkomunikasi dengan saya,” ucap Rosti.
“Alat komunikasi anak aku tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya. Saya sebagai orang tua sudah hancur bapak, hati saya, saya harus mengingat-ingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku,” sambungnya.