Sayonara Bensin Premium, 2023 Dipastikan Bakal Hilang dari Peredaran

- 26 Oktober 2022, 14:30 WIB
BBM Jenis Premium Bakal Mati di tahun 2023
BBM Jenis Premium Bakal Mati di tahun 2023 /

POTENSI BISNIS - Kabar buruk untuk anda pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Pasalnya, tahun 2023 bensin jenis premium dipastikan hilang dari peredaran.

Hal tersebut setelah keluarnya Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan diberlakukan pada 2023.

Baca Juga: Terungkap, Begini Motif Pelaku Penusukan Anak yang Baru Pulang Mengaji di Cimahi

Dalam aturan tersebut bahan bakar yang beredar di pasaran hanya yang beroktan tinggi (Ron 90 ke atas).

Dengan kata lain masyarakat tak bisa lagi menggunakan BBM Premium. Pasalnya premium benar-benar akan hilang dari pasar nasional.

Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Baca Juga: Mimpi Elsa Jadi Nyata, Nino dan Mantan Istrinya itu Sama-Sama Dijebloskan ke Penjara di Ikatan Cinta

Sebagaimana diketahui, Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini. 

Hal ini ditegaskan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya sebagaimana tayang sebelumnya di editornews.com “Premium Resmi Dihapus Mulai 2023, Bagaimana Kabar Pertalite?

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Huruf yang Hilang pada Abjad Berikut, Anda Punya Waktu 20 Detik untuk Mengungkapnya

Kemudian pada Pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi:

(a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.*** Deni Herio Putra / Editor News

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: EditorNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x