BPOM akan Pidanakan Dua Industri Farmasi terkait Kandungan Obat Sirop

- 24 Oktober 2022, 19:52 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito. BPOM akan Pidanakan Dua Industri Farmasi terkait Kandungan Obat Sirop./
Kepala BPOM, Penny K Lukito. BPOM akan Pidanakan Dua Industri Farmasi terkait Kandungan Obat Sirop./ /PMJ News/

POTENSI BISNIS - Dua industri farmasi bakal dipidanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.

Meski begitu, Kepala BPOM Penny K Lukito tidak berkenan menyebutkan secara spesifik dua industri farmasi tersebut.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny K Lukito, pada Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Polri Menahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Penny mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung, dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," kata dia.

Penney menerangkan, pemidanaan itu didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Kali Dilihat, Ungkap Kepribadian Anda secara Mendalam

"Ada indikasi kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi, dan tentu saja sangat toxic serta tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," ucapnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x