Polri Menahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- 24 Oktober 2022, 19:25 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Foto: PMJ News/

POTENSI BISNIS - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, penyidik telah menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rumah Tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin, 24 Oktober 2022 dilansir dari ANTARA.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan di antaranya Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Baca Juga: Bertemu Presiden FIFA, Jokowi Sebut Stadion Kanjuruhan akan Diruntuhkan

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat 1 (satu) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 260 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Menkes Sebut Gangguan Ginjal Akut pada Anak Disebabkan Adanya Pencemaran dari Pelarut

Menurut Dedi, penahanan mereka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x