POTENSI BISNIS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan perkembangan pengawasan terkait temuan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG).
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.
Baca Juga: Twitter Perkenalkan Pembaruan Ikon Baru
"Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirup obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," jelas Penny di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2022 dilansir dari PMj News.
"Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai ada," sambungnya.
BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut.
Baca Juga: Omega 3 dari Minyak Ikan Ternyata Bisa Membantu Mengobati Suasana Hati dan Kecemasan
Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
"Keempat bahan tersebut, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup," ujarnya.