Baca Juga: IKATAN CINTA: Bukan Tato Bintang, Fajar Tutupi Lengannya dengan Plester untuk Sembunyikan Nama Andin
“JPU memohon pada majelis hakim, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Kami juga mohon hakim menerima surat dakwaan JPU, karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Maka pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. PC tetap berada dalam tahanan,” kata dia.
Kalimat tersebut hanyalah satu di antara sekian banyak ungkapan JPU yang dilontarkan dengan lantang dan keras sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Pikiran Rakyat “Gaya Jaksa Jawab Nota Keberatan Putri Candrawathi Tuai Sorotan, Netizen: PC Ketar Ketir Panas Dingin”
Sontak netizen yang meramaikan tayangan live di YouTube mengapresiasi tinggi kinerja sang jaksa.
“GINI BARU NAMUNYA JAKSA. GAK LETOY. MANTAP BU JAKSA. HAJARRRRR....,” kata akun For Indonesia.
“Si PC KETAR KETIR PANAS DINGIN,” ucap Aris Az-Zahra menimpali di kolom komentar tayangan live sidang. “Ibu JPU keren, si PC jadi keder dengar suaranya,” tutur warganet yang lain.
Sebagai informasi, terdakwa dibagi ke dalam dua perkara berbeda, yakni terkait pembunuhan Brigadir J, dan terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diantaranya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Bakat Tersembunyi Diri Anda Berdasarkan Gambar Tali Paling Disukai Berikut
Sementara itu enam sisanya terlibat kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice antara lain AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.