Lanjutan Sidang Ferdy Sambo, JPU Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi dengan Tegas

- 20 Oktober 2022, 16:30 WIB
Putri Candrawathi Harus Menelan Pil Pahit, JPU Tegas Tolak Eksepsi Nota Keberatan
Putri Candrawathi Harus Menelan Pil Pahit, JPU Tegas Tolak Eksepsi Nota Keberatan /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Ucapan Jaksa terhadap nota keberatan yang diajukan oleh Putri Candrawathi disorot oleh netizen.

Hal itu disampaikan saat JPU menjawab ajuan eksepsi atau nota keberatan dari Putri Candrawathi.

Hal itu diucapkan di hari keempat dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis 20 Oktober 2022 hari ini.

Baca Juga: IKATAN CINTA RCTI Hari Ini: Bos Besar Agus Rimba Masih Misteri, Iqbal dan Ricky Justru Bersekongkol

Seperti diketahui, sidang hari pertama hingga ketiga kasus Brigadir J telah dilaksanakan, yakni berurutan dari 17, 18, dan 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di antara tujuh terdakwa yang ajukan nota keberatan menantang bunyi dakwaan, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menjadi salah dua diantaranya.

Gaya jaksa perempuan yang membacakan balasan terhadap eksepsi Putri Candrawathi menjadi perbincangan hangat, lantaran galak dan garang di tiap kalimatnya.

“Setelah JPU mencermati, jelas dan tegas, materi perkara bukan termasuk ruang lingkup eksepsi, sehingga JPU tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya saat pembuktian di persidangan,” ujar jaksa, di PN Jaksel.

Di akhir, JPU menyimpulkan bahwa pihak mereka menolak dengan tegas semua uraian eksepsi dari kuasa hukum PC.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x