Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 1 Oktober 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi paspor. Kemenkumham perpanjang paspor jjadi 10 tahun Berikut penjelasannya.
Ilustrasi paspor. Kemenkumham perpanjang paspor jjadi 10 tahun Berikut penjelasannya. / Pixabay/

POTENSI BISNIS - Masa berlaku paspor yang asalnya lima tahun diperpanjang masa berlakunya menjadi 10 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kebijakan perubahan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Baca Juga: Dugaan KDRT oleh Rizky Billar, Deretan Luka Memar yang Dialami Lesti Kejora Diungkap Kombes Pol Endra Zulfan

Pasalnya, perubahan tersebut merupakan perubahan, atas Permenkumham Nomor 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam aturan baru ini mulai berlaku 29 September 2022.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," tulis bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Tidur Nyenyak Lebih Penting untuk Kesehatan, Simak Penjelasannya

Dalam Permenkumham, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Lalu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2A ayat 4.

Baca Juga: TAK DISANGKA, Mama Karina Izinkan Elsa Tinggal di Rumahnya, Nino Uring-uringan, Ikatan Cinta

Perlu diketahui, berikut ini syarat untuk mendapatkan paspor, di antaranya:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku

b. Kartu keluarga

c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan, untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x