Dalam Permenkumham, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Lalu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2A ayat 4.
Baca Juga: TAK DISANGKA, Mama Karina Izinkan Elsa Tinggal di Rumahnya, Nino Uring-uringan, Ikatan Cinta
Perlu diketahui, berikut ini syarat untuk mendapatkan paspor, di antaranya:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
b. Kartu keluarga
c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan, untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan