Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 1 Oktober 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi paspor. Kemenkumham perpanjang paspor jjadi 10 tahun Berikut penjelasannya.
Ilustrasi paspor. Kemenkumham perpanjang paspor jjadi 10 tahun Berikut penjelasannya. / Pixabay/

POTENSI BISNIS - Masa berlaku paspor yang asalnya lima tahun diperpanjang masa berlakunya menjadi 10 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kebijakan perubahan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Baca Juga: Dugaan KDRT oleh Rizky Billar, Deretan Luka Memar yang Dialami Lesti Kejora Diungkap Kombes Pol Endra Zulfan

Pasalnya, perubahan tersebut merupakan perubahan, atas Permenkumham Nomor 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam aturan baru ini mulai berlaku 29 September 2022.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," tulis bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Tidur Nyenyak Lebih Penting untuk Kesehatan, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x