POTENSI BISNIS - Masa berlaku paspor yang asalnya lima tahun diperpanjang masa berlakunya menjadi 10 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kebijakan perubahan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.
Pasalnya, perubahan tersebut merupakan perubahan, atas Permenkumham Nomor 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam aturan baru ini mulai berlaku 29 September 2022.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," tulis bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Tidur Nyenyak Lebih Penting untuk Kesehatan, Simak Penjelasannya