Belum Masuk Daftar PSE, Beberapa Situs Game Online hingga Origin Tak Bisa Diakses

- 30 Juli 2022, 20:22 WIB
Sejumlah netizen khawatir dengan aplikasi yang mereka gunakan seperti WhatsApp dan Facebook akan diblokir.
Sejumlah netizen khawatir dengan aplikasi yang mereka gunakan seperti WhatsApp dan Facebook akan diblokir. /Tangkapan layar situs Steam
  1. PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
  2. PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.
  3. PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
  4. PM Kominfo Nomor 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.

Sesuai dengan PP PSTE tersebut, maka setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran.

Terdapat dua jenis pendaftaran PSE yang bisa dilakukan, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik, dan Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.***

Halaman:

Editor: M Zam Zam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x