Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Peristiwa Tawuran yang Menewaskan Seorang Pelajar di Kemayoran

- 21 Mei 2022, 21:05 WIB
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar.
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar. /maghfur/antarafoto

POTENSI BISNIS - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial AG (18) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, sebelumnya, petugas mengamankan 18 pelaku.

Ia melanjutkan, usia pelaku dalam peristiwa itu telah menginjak 18 tahun dan layak diproses secara hukum.

Baca Juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Kecewa, Mama Rosa Malah Berpihak kepada Nino Soal Reyna

Baca Juga: Atasi Penyakit Liver dengan Ramuan Herbal ala Zaidul Akbar, Manjur dan Tanpa Efek Samping

"Kami amankan saat ini ada 18 orang. Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum
lagi," kata Komarudin dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Sabtu 21 Mei 2022.

Komarudin menjelaskan, dua tersangka berinisial AP dan RA tersebut berperan sebagai eksekutor.

Selain itu, dua orang lainnya, MF dan KA yang juga ditangkap berperan sebagai joki dalam peristiwa itu.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 22 Mei 2022: Aries, Cancer, Aquarius, dan Virgo Tenang Hadapi Masalah

Halaman:

Editor: M Zam Zam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x