Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Banjir Pujian dari Petani Sawit Indonesia

- 21 Mei 2022, 06:00 WIB
Harga minyak goreng yang mahal jadi salah satu indikator dalam menentukan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi/pikiran-rakyat.com
Harga minyak goreng yang mahal jadi salah satu indikator dalam menentukan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi/pikiran-rakyat.com /

POTENSI BISNIS - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO).

Hal tersebut mengundang apresiasi petani sawit Indonesia. Diketahui, larangan ini berlaku mulai berlaku pada 23 Mei 2022 mendatang.

Organisasi petani kelapa sawit Indonesia pun menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi terkait keputusan untuk mencabut larangan ekspor tersebut.

Baca Juga: Horoskop Cinta 21 Mei 2022: Capricorn, Aries, Leo dan Cancer Kenalkan Pujaan Hati pada Keluarga

Apresiasi itu datang dari, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi).

"Mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi pencabutan larangan ekspor CPO yang akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2022," tulis siaran pers bersama organisasi petani sawit Indonesia, Jakarta, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Jumat 20 Mei 2022.

Kebijakan yang salah satunya mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta pekerja sawit itu, kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman, tentunya turut menormalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Horoskop Cinta Sabtu, 21 Mei 2022: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Masalah Mengganggu Hubungan Anda

"Yang sempat mengalami masalah baik dari sisi harga yang turun drastis di bawah rata-rata 2 ribu rupiah per kilogram dan juga pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan juga Sulawesi," kata Alpian.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x