Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster, Kemenkes: Mari Hentikan Perdebatan

- 26 Maret 2022, 13:31 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster, Kemenkes: Mari Hentikan Perdebatan
Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster, Kemenkes: Mari Hentikan Perdebatan /Unsplash/Fasyah Halim

POTENSI BISNIS - Syarat mudik Lebaran 2022 mengharuskan pemudik sudah mendapat vaksin booster. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan alasan mengenai aturan tersebut.

Menurutnya, aturan diberlakukan karena mobilitas mudik jauh lebih masif daripada mobilitas gelaran penonton ke Sirkuit Mandalika.

Baca Juga: Mustahil Nino Culik Reyna Justru Lakukan Hal Ini hingga Bikin Al dan Andin Bangga, Ikatan Cinta Malam Ini

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi," kata Nadia, Sabtu, 26 Maret 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News. 

Nadia mengungkapkan jika vaksin booster penting dilakukan untuk kebaikan bersama.

"Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," ujarnya. 

Nadia menjelaskan, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022, menunjukkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Maka dari itu, jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah penonton balapan MotoGP Mandalika, yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x