Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022, Begini Syaratnya

- 24 Maret 2022, 12:11 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2022. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

 

POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2022. 

Menurutnya, meski diperbolehkan para pemudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jokowi menjelaskan, syarat yang ditetapkan di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Pemerintah Kemungkinan Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022

Tak hanya itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya. 

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 24 Maret 2022.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," ujarnya. 

Jokowi menyampaikan, kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama saat Ramadhan dan open house yang biasa dilakukan pada hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalanan Dublin, Bintang UFC Conor McGregor Dibekuk Polisi

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x