POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Menurutnya, meski diperbolehkan para pemudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Jokowi menjelaskan, syarat yang ditetapkan di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga atau booster.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Pemerintah Kemungkinan Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022
Tak hanya itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya.
"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 24 Maret 2022.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," ujarnya.
Jokowi menyampaikan, kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama saat Ramadhan dan open house yang biasa dilakukan pada hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalanan Dublin, Bintang UFC Conor McGregor Dibekuk Polisi