Indra Kenz terbukti telah melakukan penipuan berkedok trading yang dia gunakan melalui fitur Binomo.
Tak main-main, jumlah kerugian yang dialami korbannya itu pun mencapai angka Rp3,8 miliar.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Saat Ukraina Digempur Rusia, Presiden AS Joe Biden Ingatkan Putin akan Hal Ini
Selain itu, crazy rich asal Medan itu juga dijerat dengan Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, dia pun dijerat dengan Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Lebih lanjut, terkait dengan masa hukuman yang akan dijalani oleh Indra Kenz, menurut informasi, crazy rich asal Medan itu akan dipidana selama 20 tahun kurungan penjara.***