Indra Kenz Terancam Kurungan 20 Tahun

- 28 Februari 2022, 08:51 WIB
Indra Kenz Terancam Kurungan 20 Tahun/
Indra Kenz Terancam Kurungan 20 Tahun/ /Instagram/@indrakenz

POTENSI BISNIS - Crazy Rich bernama Indera Kenz kini terancam hukuman penjara 20 tahun dan dimiskinkan setelah dilaporkan atas kasus penipuan investasi lewat aplikasi Binomo.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan beberapa hari lalu.

"Penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Ahmad dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Minggu 27 Februari 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Ahmad mengatakan, bahwa Indera Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan geledah perkara serta alat bukti dari pelapor.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," katanya.

Pria berumur 25 tahun itu dilaporkan atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo oleh delapan korban yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Hiraukan Ucapan Papa Surya, Nino Bersikeras Ajukan Hak Asuh Reyna ke Pengadilan: Spoiler Ikatan Cinta

Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x