POTENSI BISNIS - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan Indra Kenz.
Hal tersebut dilakukan, usai Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Menurutnya, penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Bappebti Blokir Olymtrade dan Binomo, Indra Kenz: Ini Cuma Masalah Regulasi
"Sudah ditahan," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Whisnu menegaskan, Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," tegasnya.
Perlu diketahui, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis, 24 Februari 2022
Indra Kenz dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.