Polri Blokir Empat Rekening Milik Indra Kenz usai Terjerat Kasus Binomo

- 2 Maret 2022, 14:21 WIB
Penyidik Bareskirm Polri memblokir empat rekening milik crazy rich asal Medan, Indra Kenz terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Penyidik Bareskirm Polri memblokir empat rekening milik crazy rich asal Medan, Indra Kenz terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo. /Instagram@indrakenz/

POTENSI BISNIS – Penyidik Bareskirm Polri memblokir empat rekening milik crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Diketahui, itu semua dilakukan pasca dirinya terjerat dalam kasus penipuan judi online melalui aplikasi Binomo.

“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wishnu Hermawan Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News pada 2 Februari 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Diancam Pasal Berlapis terkait Kasus Penipuan, Judi Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Meski telah diblokir, Whisnu secara pribadi belum bisa mengatakan terkait besaran nilai uang yang ada dalam rekening tersebut.

Dia hanya memperkirakan jumlah yang ada sepertinya mencapai nilai yang cukup fantastis, yakni menyentuh angka puluhan miliar rupiah.

“Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena,” tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 3 Maret 2022: Cancer, Virgo, Aries dan Libra Tidak Kaku saat Ditipu

Crazy rich asal Medan itu telah resmi berstatus tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohing atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terbukti telah melakukan penipuan berkedok trading yang dia gunakan melalui fitur Binomo.

Tak main-main, jumlah kerugian yang dialami korbannya itu pun mencapai angka Rp3,8 miliar.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Saat Ukraina Digempur Rusia, Presiden AS Joe Biden Ingatkan Putin akan Hal Ini

Selain itu, crazy rich asal Medan itu juga dijerat dengan Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, dia pun dijerat dengan Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, terkait dengan masa hukuman yang akan dijalani oleh Indra Kenz, menurut informasi, crazy rich asal Medan itu akan dipidana selama 20 tahun kurungan penjara.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah