Ia mengimbau masyarakat yang beraktivitas di pantai terutama di wilayah perairannya terhubungan langsung dengan laut lepas agar tetap waspada terhadap gelombang tinggi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselematan pelayaran."
"Dalam hal ini, nelayan tradisional yang menggunakan perahu berukuran kecil diimbau untuk waspada terhadap kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter," kata dia.
Selain itu, operator tongkang diimbau agar mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal feri juga diminta waspada kecepatan angin lebih 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Sedangkan kapal ukuran besar sepeti kapal kargo atau pesiar diimbau waspada terhadap kecepatan angin dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.***