Dalam keterangan Suntana, Bahar Bin Smith diduga telah melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 4 Januari 2022: Leo, Libra, Capricorn dan Gemini Percayalah Karma Itu Ada
Bahar Bin Smith sebelumnya juga dilaporkan oleh Husin Shihab lantaran diduga memelintir perkataan KSAD Jenderal TNI Dudung.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2021. Dia dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***Muhammad Rizky Pradila/PikiranRakyat.com