Hadiri Panggilan Polda Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian

- 4 Januari 2022, 06:45 WIB
Habib Bahar bin Smith saat akan menjalani pemeriksaaan di Polda Jawa Barat
Habib Bahar bin Smith saat akan menjalani pemeriksaaan di Polda Jawa Barat /Antara/

POTENSI BISNIS - Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan dari penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Panggilan tersebut menyoal laporan kasus berkenaan dengan ujaran kebencian yang disampaikan Habib Bahar bin Smith saat menyampaikan ceramah di Bandung.

Habib Bahar Bin Smith menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Bandung pada hari kemarin, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Irvan Bertemu Andin di Cafe, Simpan Keponakannya di Hotel dan Buat Istri Al Lakukan Hal Ini, Ikatan Cinta

Diketahui, Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan dari Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaannya selaku saksi. Habib Bahar hadir dengan berpakaian gamis putih dan bermasker. Pemeriksaan tersebut berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal demikian disampaikan oleh Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri.

"Perkembangannya hari ini telah hadir memenuhi pemanggilan saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan saat ini sudah berlangsung," kata Wisnu.

Baca Juga: BRI Salurkan Sembako, Berbagi Kasih Hari Natal dan Tahun Baru 2022

Hal demikian disampaikan oleh Wisnu di Mabes Polri, Senin, 3 Januari 2021. Sebagaimana dilansir dari laman PikiranRakyat.com dengan judul Bahar Bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat, Diperiksa Kasus Dugaan Ujaran Kebencian.

Wisnu menuturkan, dalam pemeriksaan itu Bahar Bin Smith didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Adapun demikian Wisnu belum mau membeberkan ucapan mana yang menjadikan kasus tersebut diselidiki oleh kepolisian.

"Nanti perkembangannya tentu Polda Jabar pasca pemeriksaan akan menyampaikan," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menaikkan status perkara kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA yang dilakukan Bahar Bin Smith dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Berdayakan UMKM dan Kaum Perempuan, BRI Bina Klaster Pandan Wangi Amlapura

Dengan naiknya status penanganan perkara tersebut, polisi menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar Bin Smith.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Dia menuturkan, bahwa penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Bin Smith di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 28 Desember 2021 kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," tuturnya.

Baca Juga: Horoskop Cinta Selasa 4 Januari 2022: Capricorn, Aquarius dan Pisces Anda Semakin Kuat Jika Berasama Pasangan

Namun demikian Suntana tidak merinci mengenai kasus yang saat ini telah naik ke penyidikan tersebut.

Dalam keterangan Suntana, Bahar Bin Smith diduga telah melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 4 Januari 2022: Leo, Libra, Capricorn dan Gemini Percayalah Karma Itu Ada

Bahar Bin Smith sebelumnya juga dilaporkan oleh Husin Shihab lantaran diduga memelintir perkataan KSAD Jenderal TNI Dudung.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2021. Dia dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***Muhammad Rizky Pradila/PikiranRakyat.com

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah