Wisnu menuturkan, dalam pemeriksaan itu Bahar Bin Smith didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Adapun demikian Wisnu belum mau membeberkan ucapan mana yang menjadikan kasus tersebut diselidiki oleh kepolisian.
"Nanti perkembangannya tentu Polda Jabar pasca pemeriksaan akan menyampaikan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menaikkan status perkara kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA yang dilakukan Bahar Bin Smith dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Berdayakan UMKM dan Kaum Perempuan, BRI Bina Klaster Pandan Wangi Amlapura
Dengan naiknya status penanganan perkara tersebut, polisi menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar Bin Smith.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Dia menuturkan, bahwa penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Bin Smith di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 28 Desember 2021 kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," tuturnya.
Namun demikian Suntana tidak merinci mengenai kasus yang saat ini telah naik ke penyidikan tersebut.