Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Soal Kasus Dugaan Akses Data Ilegal, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 28 Desember 2021, 11:05 WIB
Dokter Richard Lee resmi menjalani penahanan mulai Senin, 27 Desember 2021, malam. Penahanan itu terkait kasus dugaan akses data secara ilegal.
Dokter Richard Lee resmi menjalani penahanan mulai Senin, 27 Desember 2021, malam. Penahanan itu terkait kasus dugaan akses data secara ilegal. /Instagram/@dr.richard_lee

Baca Juga: Cara Menghilangkan Lemak Perut dengan Cepat Hanya Konsumsi 5 Makanan Ini

Hal itu masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.

Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Perlu diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee atas kasus dugaan ilegal akses pada Rabu, 8 September 2021.

Pengacara dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikembalikan ke penyidik.

"Sebelumnya, berdasarkan informasi dari penyidik, berkas itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan dari kejaksaan tinggi Jakarta, hari ini diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan dari Richard Lee dan Hans Pranata," kata Razman.

Baca Juga: Golden Scene Ikatan Cinta: Ricky dan Iqbal Adu Jotos Rebutin Elsa, Ketakutan Aldebaran Kian Memuncak

Razman berharap, hasil pemeriksaan ini dapat menambah informasi dalam berkas perkara sehingga dapat segera bergulir.

"Terkait dengan pemeriksaan tambahan ini akan saya infokan lagi semua dan insya Allah kita dorong agar kasus ini cepat bergulir ke persidangan," jelasnya.

Di samping itu, dr Richard Lee yang turut hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut tidak bicara banyak dan hanya meminta doa agar diperlancar dalam proses pemeriksaan.

"Siap, saya mohon doanya saja ya," kata Richard.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah