Ibu Hamil akan Menerima Rp750.000 Bulan Depan, Begini Cara Daftar untuk Mendapatkan Bantuan PKH Terbaru 2024

- 1 Juni 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/widephish/

POTENSI BISNIS - Pada artikel ini, kami akan menjelaskan cara mendaftar bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan PKH terbaru 2024.

Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada beberapa kelompok masyarakat, termasuk ibu hamil yang terdaftar dalam data DTKS, dengan jumlah Rp750.000.

Bantuan ini merupakan bagian dari program PKH yang disalurkan setiap dua bulan melalui KKS Merah Putih dan setiap tiga bulan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: 7 Tahun Bungkam, Putri Anne Ungkap Alasan Cerai dengan Arya Saloka, Gegara Amanda Manopo?

Pada bulan Mei 2024, banyak KPM baru yang masuk dalam daftar penerima bantuan PKH melalui penambahan usulan KPM, baik dengan mendaftar sendiri maupun melalui validasi sistem.

Hal ini karena pemerintah mulai tahun 2024 secara rutin memperbarui data setiap awal bulan melalui pendamping sosial maupun aplikasi. Bagi KPM PKH baru, bantuan biasanya disalurkan melalui undangan dari Kantor Pos Indonesia.

Cara Daftar Ibu Hamil untuk Mendapatkan Bantuan PKH Terbaru 2024

Banyak KPM baru yang mendaftar melalui pendamping masing-masing atau secara online. Untuk mendaftar secara offline melalui pendamping, cukup datang ke kantor desa dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP.

Sedangkan untuk pendaftaran online, Anda perlu mengunduh aplikasi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah