Kabar Gembira! Polda Metro Jaya Ijinkan Kafe Gelar Nobar Indonesia vs Thailand, Begini Aturannya

- 28 Desember 2021, 06:00 WIB
Para pemain Timnas Indonesia akan berhadapan dengan Thailand di final piala AFF 2020
Para pemain Timnas Indonesia akan berhadapan dengan Thailand di final piala AFF 2020 /Instagram/@pssi/

POTENSI BISNIS - Kabar gembira bagi penonton setia Timnas Indonesia, Polda Metro Jaya ijinkan kafe gelar nobar final AFF 2020 antara Thailand vs Indonesia.

Indonesia akan berhadapan dengan Thailand dalam laga final AFF 2020 leg pertama pada 29 Desember 2021.

Sedangkan leg kedua Indonesia vs Thailand akan digelar pada 1 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Upaya BRI Dorong Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 dengan Ekspansi Kredit UMKM

Perizinan kafe gelar nobar final Piala AFF 2020 tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Endra Zulpan menuturkan, penyelenggaraan nobar Final AFF 2020 diperbolehlan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Nobar kan ada aturannya, misalnya di kafe ya harus sesuai dengan ketentuan. Pertama, kapasitasnya harus 50 persen dari jumlah maksimal," kataEndra  Zulpan, dikutip dari laman PMJ News, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Geram dengan Penipuan yang Dilakukan Adik Irwansyah, Zaskia Sungkar: Kalau Dijumlahkan, Pokoknya Wow

Selanjutnya, Endra Zulpan menerangkan agar pemilik kafe menyediakan barcode aplikasi Peduli Lindungi.

Hal demikian agar dapat memastikan pengunjung yang hadir dalam kondisi sehat dan telah menerima vaksin Covid-19.

"Aplikasi Peduli Lindungi juga harus dimiliki setiap tempat penyelenggaraan nobar," ujarnya.

Baca Juga: BRI Masuk Daftar Indeks SRI-KEHATI, Berkat Kosisten Kelola Manajemen Berkelanjutan

Nobar Piala AFF di kafe-kafe hanya diperbolehkan menampung 50 persen dari kapasitas pengunjung.

Endra Zulpan menegaskan, jika pemilik kafe tidak mengikuti ketentuan akan diberi sanksi lebih lanjut.

"Kalau lebih dari kapasitas 50 persen, akan disanksi, bisa ditutup nanti itu izin usahanya atau kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah