Libur Natal Tahun Baru 2022, Ini Aturan Baru Pergi ke Mall dan Tempat Wisata

- 14 Desember 2021, 11:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4. /Dok. Humas Setkab/Agung.

POTENSI BISNIS - Terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali dan juga wilayah lainnya, pemerintah terus melakukan evaluasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan hal tersebut akan terus dilakukan saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Bisa Divaksin, Kata Kemenkes

Dalam aturan itu tercantum wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam bagi perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.

"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," kata Airlangga, Selasa, 14 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Airlangga menjelaskan, perayaan tahun baru juga dianjurkan untuk dirayakan di kediaman masing-masing bersama keluarga.

"Pawai atau arak-arakan tahun baru juga dilarang di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Airlangga mengatakan, jika ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x