Libur Natal Tahun Baru 2022, Ini Aturan Baru Pergi ke Mall dan Tempat Wisata

- 14 Desember 2021, 11:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4. /Dok. Humas Setkab/Agung.

Baca Juga: TERKUAK! Rendy Membelot usai Tahu Akar Konflik Irvan dan Hartawan dari Sosok Ini di Ikatan Cinta

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," jelasnya.

Kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak," katanya.

"Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” lanjut Airlangga.

Sebagai informasi, sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, jika pemerintah akan menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis penuh bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung Jelang Natal dan Tahun Baru

Menurutnya, hal tersebut akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota.

Wiku mengatakan, peraturan ini diberlakukan selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," kata Wiku.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah