Libur Natal Tahun Baru 2022, Ini Aturan Baru Pergi ke Mall dan Tempat Wisata

- 14 Desember 2021, 11:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4. /Dok. Humas Setkab/Agung.

Menurut Wiku, kebijakan pelaku perjalanan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah