Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten

- 10 Desember 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi: Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten, simak selengkapnya.
Ilustrasi: Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten, simak selengkapnya. /Pixabay.com/ osmostudios

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, jika pemerintah akan menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis penuh bagi pelaku perjalanan.

Menurutnya, hal tersebut akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota.

Wiku mengatakan, peraturan ini diberlakukan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Kapan Anda akan Menikah dengan Memilih Bunga Favorit Ini

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," kata Wiku, Kamis, 9 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Menurut Wiku, kebijakan pelaku perjalanan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali.

Wiku menegaskan, cakupan vaksinasi daerah di luar Jawa-Bali yang masih di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga: MENDEBARKAN! Al Nyaris Meregang Nyawa, Rendy Tantang Balik Irvan soal Ini: Ikatan Cinta Malam Ini

"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing," tegas Wiku.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x