Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten

- 10 Desember 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi: Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten, simak selengkapnya.
Ilustrasi: Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten, simak selengkapnya. /Pixabay.com/ osmostudios

Tito menyampaikan, Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator.

Di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelas Tito.

Tak hanya itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis termasuk di berbagai daerah.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah