Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten

- 10 Desember 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi: Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten, simak selengkapnya.
Ilustrasi: Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten, simak selengkapnya. /Pixabay.com/ osmostudios

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, jika pemerintah akan menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis penuh bagi pelaku perjalanan.

Menurutnya, hal tersebut akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota.

Wiku mengatakan, peraturan ini diberlakukan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Kapan Anda akan Menikah dengan Memilih Bunga Favorit Ini

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," kata Wiku, Kamis, 9 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Menurut Wiku, kebijakan pelaku perjalanan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali.

Wiku menegaskan, cakupan vaksinasi daerah di luar Jawa-Bali yang masih di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga: MENDEBARKAN! Al Nyaris Meregang Nyawa, Rendy Tantang Balik Irvan soal Ini: Ikatan Cinta Malam Ini

"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing," tegas Wiku.

Wiku menjelaskan, diberlakukannya syarat perjalanan ini, dirinya mengimbau agar masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis penuh jika ingin melakukan perjalanan jauh.

"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Mang Oded Meninggal Dunia, Sempat Abadikan Momen Kebahagiaan dengan Sosok Wanita Cantik Ini

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan alasan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurutnya, penerapan PPKM level 3 tidak dapat bisa dilakukan ke semua daerah.

Tito mengatakan, karena masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," kata Tito, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Dikabarkan Jenazah Mang Oded akan Dimakamkan di Kampung Halamannya

Menurut Tito, organisasi kesehatan dunia WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

"Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi," ujarnya.

Tito menyampaikan, Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator.

Di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelas Tito.

Tak hanya itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis termasuk di berbagai daerah.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah