Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten

- 10 Desember 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi: Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten, simak selengkapnya.
Ilustrasi: Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Kota/Kabupaten, simak selengkapnya. /Pixabay.com/ osmostudios

Wiku menjelaskan, diberlakukannya syarat perjalanan ini, dirinya mengimbau agar masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis penuh jika ingin melakukan perjalanan jauh.

"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Mang Oded Meninggal Dunia, Sempat Abadikan Momen Kebahagiaan dengan Sosok Wanita Cantik Ini

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan alasan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurutnya, penerapan PPKM level 3 tidak dapat bisa dilakukan ke semua daerah.

Tito mengatakan, karena masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," kata Tito, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Dikabarkan Jenazah Mang Oded akan Dimakamkan di Kampung Halamannya

Menurut Tito, organisasi kesehatan dunia WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

"Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah